Skip to content Skip to footer
PT. JAKARTA OSES ENERGI

USAHA BISNIS

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar PT JOE, bahwa maksud dan tujuan pendirian Perseroan ialah untuk melakukan pengelolaan Participating Interest 10% di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES). Upaya untuk melaksanakan maksud dan tujuan pendiriannya, PT JOE menjalankan kegiatan usaha, yaitu: