Sehubungan dengan berakhirnya Kontrak Kerjasama Wilayah Kerja Migas South East Sumatera (“WK SES”) pada bulan September 2018, maka pemerintah Indonesia melimpahkan hak pengelolaan blok WK SES dari CNOOC SES Ltd. kepada PHE OSES, yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero).
Lingkup pengaturan kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Upstream) serta pengalihan Participating Interest 10% diatur melalui PP 55/2009 dan Permen ESDM No. 37/2016, yang mana salah satunya mengatur mengenai kelembagaan pengelola Participating Interest 10% pada sebuah Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (“WK Migas”).