Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
PT Jakarta OSES Energi berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam menjalankan Good Corporate Governance (GCG) pada setiap bisnis prosesnya. Perseroan menyadari bahwa implementasi prinsip-prinsip GCG secara sistematis dan konsisten merupakan kebutuhan untuk dapat berkembang dan mencapai visi serta misi Perusahaan. Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (“GCG”), Perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 jo. Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempersyaratkan adanya pedoman yang dapat mengatur hubungan kerja yang efektif antara Direksi dan Dewan Komisaris, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 131 Tahun 2019 tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang harus dilaksanakan sesuai dengan Pedoman GCG.
Pelaksanaan Good Corporate Governance tertuang dalam Pedoman Good Corporate Governance sebagai panduan untuk Dewan Komisaris beserta Organ Pendukung Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan Perseroan (“Insan JOE”), bagaimana bersikap dan bertindak dalam mengantisipasi perubahan yang sangat cepat, dengan langkah yang tepat dan tetap penuh integritas.<p\>
Board Manual mengatur tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi serta hubungan tugas serta fungsi antar anggota Direksi, antar anggota Dewan Komisaris dan antara kedua Organ Perseroan tersebut. Board Manual disusun berdasarkan prinsip‐prinsip hukum korporasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku, arahan dari Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi serta praktik‐praktik terbaik (best practices) prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Code of Conduct Perusahaan adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika usaha Perusahaan dan etika kerja setiap Insan Perseroan yang bersifat sukarela yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian perilaku, sehingga tercapai keluaran/hasil yang konsisten yang sesuai dengan budaya kerja Perusahaan dalam mencapai visi dan misinya. Dalam mengimplementasikan Code of Conduct ini, Perseroan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, Visi, Misi, Nilai-Nilai yang dianut Perseroan, dan praktik-praktik terbaik di internal maupun eksternal. Code of Conduct ini berlaku untuk seluruh unsur yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan, Pemegang Saham, seluruh Pemangku Kepentingan ataupun Mitra Kerja Perseroan yang melakukan transaksi bisnis dengan Perseroan. Perseroan senantiasa mendukung kepatuhan terhadap Code of Conduct Perusahaan dan komitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh Pegawai, Pimpinan dari setiap tingkatan dalam Perseroan untuk bertanggung jawab dalam memastikan bahwa Code of Conduct Perusahaan dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh Insan Perseroan.
Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi peraturan, regulasi dan perundang – undangan yang berlaku dalam perusahaan untuk melakukan pencegahan penyuapan, dengan cara memastikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (“SMAP”) diterapkan sepenuhnya, dengan cara yang paling tepat, yaitu secara konsisten dan dengan segala upaya yang diperlukan untuk perbaikan terus – menerus. Perusahaan terus memastikan bahwa implementasi SMAP sesuai dengan standar internasional, yang disadur menjadi Standar Nasional Indonesia (“SNI”) ISO 37001:2016, dengan tetap mengacu pada ketentuan, peraturan dan undang – undang terkait. Keberhasilan implementasi SMAP ditandai dengan komitmen dan kepemimpinan yang kuat dari dewan pengarah, manajemen atas dan keterlibatan karyawan, serta melaksanakan perbaikan terus menerus dari setiap program.
Landasan Hukum:
Undang-undang No 40/ 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengatur Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Permen ESDM 37/ 2016 menyebutkan Perusahaan yang menerima PI 10% memiliki tanggungjawab sesuai kewenangannya membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan Kontrak Kerjasama di daerah dan mendukung kelancaran usaha.
Production Sharing Contract (PSC) WK SES menyebutkan kewajiban Kontaktor menyediakan dana lainnya dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan program pengembangan masyarakat sekitar wilayah kerja.
Wilayah Prioritas Pelaksanaan Kegiatan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan:
1. Ring I, yaitu Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terdampak langsung atau masuk atau berada di sekitar/ berdekatan area kegiatan operasi hulu migas Wilayah Kerja Southeast Sumatra.
2. Ring II, yaitu Wilayah di Kabupaten Kepulauan Seribu di luar dari area Ring I Wilayah Kerja Southeast Sumatra.
3. Ring III, yaitu Wilayah Provinsi DKI Jakarta di luar dari area Ring I dan Ring II.
4. Ring IV, yaitu Wilayah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang dipandang perlu untuk mendapatkan bantuan
Keberlanjutan Perusahaan, masyarakat dan lingkungan untuk Perusahaan dibagi menjadi beberapa bidang sebagaimana yang tercantum pada Pedoman Kegiatan TJSL, yaitu :
i. Bidang Ekonomi
ii. Bidang Pendidikan, Sosial Budaya dan Olahraga
iii. Bidang Kesehatan
iv. Bidang Infrastruktur dan Tempat Ibadah
v. Bidang Pelestarian Alam
vi. Bidang Penanggulangan Bencana